tulis nama nya dan penjelasan nya saja
Jawaban:
1 . STOP : dilarang berjalan terus wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapatkan kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
2. BERI KESEMPATAN : dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan hambatan gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan
3.LARANGAN MASUK: larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah
4.DILARANG MASUK : larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
5. dilarang berjalan terus wajib berhenti saat sebelum bagian Jalan tertentu dan meneruskan perjalanan Setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaan
6.gatau
SAMPE SITU AJA YA SELEBIH NYA LIAT GOOGLE
[answer.2.content]